LK Soroti Tradisi dan Hukum Adat dalam Persepektif Muhammadiyah
17/06/2016 06:24
Lembaga Kebudayaan Universitas Muhammadiyah Malang berdiri sejak tahun 2003 berdasar SK Rektor Nomor 1/I/SK-Pem/2003 tentang pendirian Lembaga Kebudayaan UMM. Pendirian Lembaga Kebudayaan ini dimaksudkan untuk memberikan kontribusi dan menjawab berbagai tantangan dan dinamika kebudayaan yang tengah terjadi di kalangan akademis dan masyarakat. Kebudayaan pada hakikatnya merupakan tata nilai yang merupakan produk pemikiran manusia yang dianggap baik dan digunakan sebagai pedoman dalam kehidupan manusia. Dengan demikian, Lembaga Kebudayaan memiliki peran strategis dalam membangun peradaban bangsa menuju masyarakat berkemajuan.
Oleh karena itu, Lembaga Kebudayaan UMM bertekad untuk menjadi pusat unggulan dalam pengembangan kebudayaan yang meliputi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Untuk mewujudkan tekad tersebut, melalui 4 divisi yang dimiliki Lembaga Kebudayaan yakni; 1) Divisi Pendidikan Berbasis Budaya; 2) Divisi Kajian Ilmiah, Jurnal, dan Publikasi; 3) Divisi Pelestarian dan Pengembangan Budaya, Seni Pertunjukan, serta Kerjasama; dan 4) Divisi Industri Kreatif dan Pariwisata, Lembaga Kebudayaan melakukan berbagai program dan kegiatan.
Sebagai bagian dari Perguruan Tinggi Muhammadiyah, pelaksanaan program kegiatan Lembaga Kebudayan dilandaskan pada nilai-nilai Islam serta tidak terlepas dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Di antara program dan kegiatan tersebut adalah : 1) Kajian Interdisipliner Kebudayaan, 2) Seminar Nasional dan Internasional, 3) Riset Kebudayaan, 4) Pelestarian dan Pengembangan Kesenian Lokal yang berwawasan global, dan 5) Pengembagan Pariwisata. Dalam melaksanakan program kegiatan, Lembaga Kebudayaan bekerjasama dengan berbagai pihak yakni pemerintah, swasta, dan masyarakat baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.